Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 242/PMK.03/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Dan Penyetoran Pajak

Juga dikenal sebagai: PMK 242/PMK.03/2014 · PMK No. 242/PMK.03/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Desember 2014Tanggal Penetapan:24 Desember 2014
Ketentuan Perpajakan

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 88/KMK.04/1991 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Melalui Pemindahbukuan 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2007 tentang Jangka Waktu Pelunasan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, serta Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, dan Putusan Peninjauan Kembali, yang Menyebabkan Jumlah Pajak yang Harus Dibayar Bertambah Bagi Wajib Pajak Usaha Kecil dan Wajib Pajak di Daerah Tertentu 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2007 tentang Penunjukan Tempat dan Tata Cara Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tata Cara Pembayaran Pajak, Penyetoran dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tata Cara Pembayaran Pajak, Penyetoran dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak 6. Ketentuan mengenai penggunaan Surat Setoran Pajak PBB untuk pembayaran PBB Migas dan PBB Panas Bumi sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2013 tentang Penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan menyesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi dalam tata cara pembayaran dan penyetoran pajak. Peraturan ini mengatur secara rinci mengenai jangka waktu pembayaran dan penyetoran berbagai jenis pajak, termasuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Selain itu, peraturan ini juga menetapkan tempat dan sarana pembayaran pajak, baik melalui loket/teller maupun sistem elektronik. Wajib Pajak diberikan opsi untuk melakukan pembayaran dalam mata uang Rupiah atau Dollar Amerika Serikat, tergantung pada izin yang dimiliki. Peraturan ini juga mengatur tentang pemindahbukuan dalam hal terjadi kesalahan pembayaran, serta memberikan ketentuan mengenai pengangsuran dan penundaan pembayaran pajak bagi Wajib Pajak yang mengalami kesulitan likuiditas.

1. Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, atas perintah Kuasa Bendahara Umum Negara terhadap saldo penerimaan PBB pada: a. Bank/Pos Persepsi dan Bank/Pos Persepsi Elektronik; dan b. Bank Operasional III, dilimpahkan ke kas negara paling lama 1 (satu) bulan sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan pembayaran dan penyetoran pajak dapat dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan pembayaran angsuran/pelunasan.