di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Dan Penyetoran Pajak
Juga dikenal sebagai: PMK 242/PMK.03/2014 · PMK No. 242/PMK.03/2014
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan menyesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi dalam tata cara pembayaran dan penyetoran pajak. Peraturan ini mengatur secara rinci mengenai jangka waktu pembayaran dan penyetoran berbagai jenis pajak, termasuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Selain itu, peraturan ini juga menetapkan tempat dan sarana pembayaran pajak, baik melalui loket/teller maupun sistem elektronik. Wajib Pajak diberikan opsi untuk melakukan pembayaran dalam mata uang Rupiah atau Dollar Amerika Serikat, tergantung pada izin yang dimiliki. Peraturan ini juga mengatur tentang pemindahbukuan dalam hal terjadi kesalahan pembayaran, serta memberikan ketentuan mengenai pengangsuran dan penundaan pembayaran pajak bagi Wajib Pajak yang mengalami kesulitan likuiditas.