Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di bidang Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung kemudahan berusaha.
Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang berkaitan dengan PPh, PPN, PPnBM, dan KUP, dengan maksud untuk memberikan kemudahan berusaha.
Ketentuan substansial yang diatur meliputi:
1. **Pajak Penghasilan (PPh):**
- Persyaratan subjek pajak orang pribadi, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA).
- Kriteria keahlian tertentu serta tata cara pengenaan PPh bagi WNA.
- Kriteria, tata cara, dan jangka waktu tertentu untuk investasi, serta tata cara pengecualian pengenaan PPh atas dividen atau penghasilan lain yang dikecualikan dari objek pajak.
- Dana setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan/atau BPIH Khusus dan penghasilan dari pengembangan keuangan haji yang dikecualikan dari objek PPh.
- Sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga sosial dan/atau keagamaan yang dikecualikan dari objek PPh.
2. **Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM):**
- Kriteria belum melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dan/atau ekspor BKP dan/atau JKP, penentuan sektor usaha tertentu, serta tata cara pembayaran kembali Pajak Masukan.
- Tata cara pengkreditan Pajak Masukan.
- Tata cara pembuatan Faktur Pajak dan tata cara pembetulan atau penggantian Faktur Pajak.
- Faktur Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) pedagang eceran yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir.
3. **Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP):**
- Tata cara pemberian imbalan bunga.
- Tata cara pembayaran dan penyetoran pajak.
- Surat Pemberitahuan (SPT).
- Tata cara pemeriksaan.