di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan
Juga dikenal sebagai: PMK 17/2025 · PMK No. 17 Tahun 2025 · PMK Nomor 17 Tahun 2025
Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, serta memberikan keadilan dan perlindungan hak asasi manusia bagi wajib pajak. Selain itu, peraturan ini juga bertujuan untuk melindungi hak negara dalam memperoleh pendapatan. Peraturan ini mengatur pelaksanaan penyidikan tindak pidana perpajakan, pelunasan perkara yang telah dilimpahkan ke pengadilan, dan ketentuan penghentian penyidikan. Penyidikan hanya dapat dilakukan oleh penyidik yang berwenang dengan dasar Surat Perintah Penyidikan. Penyidikan melibatkan berbagai kegiatan seperti pemanggilan, pemeriksaan, penangkapan, penahanan, penggeledahan, pemblokiran, penyitaan, dan lain-lain. Penyidik berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Penghentian penyidikan dapat dilakukan atas permintaan Menteri Keuangan kepada Jaksa Agung untuk kepentingan penerimaan negara.