di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.03/2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Permintaan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk Kepentingan Penerimaan Negara
Juga dikenal sebagai: PMK 55/PMK.03/2016 · PMK No. 55/PMK.03/2016
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan demi kepentingan penerimaan negara. Hal ini dilakukan dengan mengatur kembali tata cara permintaan penghentian penyidikan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.03/2012.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur kewenangan Menteri Keuangan untuk mengajukan permintaan penghentian penyidikan kepada Jaksa Agung atas tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Wajib Pajak yang dapat mengajukan permohonan termasuk orang pribadi, badan, atau pihak lain yang terlibat dalam tindak pidana perpajakan. Permohonan penghentian penyidikan dapat dilakukan setelah Wajib Pajak melunasi pajak yang kurang dibayar beserta sanksi administrasi berupa denda. Proses permohonan melibatkan pengajuan tertulis kepada Menteri Keuangan dan penelitian oleh Direktur Jenderal Pajak.