Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 129/PMK.03/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.03/2012 Tahun 2012 tentang Tata Cara Permintaan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk Kepentingan Penerimaan Negara

Juga dikenal sebagai: PMK 129/PMK.03/2012 · PMK No. 129/PMK.03/2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Agustus 2012Tanggal Penetapan:7 Agustus 2012
Hukum Pidana, Perdata & DagangKetentuan Perpajakan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.03/2009 tentang Tata Cara Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk Kepentingan Penerimaan Negara. 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.03/2009 tentang Tata Cara Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk Kepentingan Penerimaan Negara.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang tata cara permintaan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan untuk kepentingan penerimaan negara. Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah adanya perubahan dalam ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011.

Kebijakan ini memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak yang sedang dalam proses penyidikan tindak pidana perpajakan untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan kepada Menteri Keuangan. Permohonan ini harus dilampiri dengan pernyataan tertulis yang berisi pengakuan bersalah dan bukti penyerahan jaminan pelunasan dalam bentuk escrow account. Besarnya jaminan pelunasan adalah jumlah kerugian pada pendapatan negara ditambah sanksi administrasi berupa denda sebesar empat kali jumlah kerugian tersebut.

Menteri Keuangan akan mempertimbangkan permohonan Wajib Pajak berdasarkan hasil penelitian dan pendapat dari Direktur Jenderal Pajak. Jika permohonan disetujui, Menteri Keuangan akan meminta Jaksa Agung untuk menghentikan penyidikan. Jaksa Agung memiliki waktu paling lama enam bulan untuk memutuskan apakah akan menghentikan penyidikan atau tidak. Jika Jaksa Agung menolak, proses penyidikan akan dilanjutkan.

1. Terhadap permohonan penghentian Penyidikan yang telah diajukan oleh Wajib Pajak kepada Menteri Keuangan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.03/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2011 dan terhadap permohonan tersebut belum ditindaklanjuti dengan penyampaian permintaan penghentian Penyidikan oleh Menteri Keuangan kepada Jaksa Agung, permohonan tersebut dikembalikan kepada Wajib Pajak dan dapat diajukan kembali sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. 2. Terhadap permintaan penghentian Penyidikan yang telah disampaikan oleh Menteri Keuangan kepada Jaksa Agung, berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Peraturan Menteri ini.

(-)