Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189/PMK.03/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.03/2009 tentang Tata Cara Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk Kepentingan Penerimaan Negara

Juga dikenal sebagai: PMK 189/PMK.03/2011 · PMK No. 189/PMK.03/2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 November 2011Tanggal Penetapan:23 November 2011
Hukum Pidana, Perdata & DagangKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.03/2009 tentang Tata Cara Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk Kepentingan Penerimaan Negara
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku23 November 2011
Tanggal Penetapan23 November 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.03/2009 tentang Tata Cara Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan Untuk Kepentingan Penerimaan Negara.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.03/2009 tentang Tata Cara Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk Kepentingan Penerimaan Negara. Perubahan tersebut meliputi ketentuan mengenai pengajuan surat permohonan pendapat kepada Jaksa Agung dalam rangka penghentian penyidikan, yang harus disertai dengan alasan untuk menghentikan penyidikan, termasuk pertimbangan kepentingan penerimaan negara dan kesanggupan Wajib Pajak melunasi pajak beserta denda sebesar 4 (empat) kali sebagaimana diatur dalam Pasal 44B Undang-Undang KUP dengan jaminan pelunasan dalam bentuk *escrow account*. Selain itu, diatur pula mengenai jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan bagi Jaksa Agung untuk menghentikan penyidikan sejak tanggal surat permintaan Menteri Keuangan. Peraturan ini juga mengatur mengenai proses pencairan jaminan pelunasan oleh Wajib Pajak setelah Jaksa Agung menyetujui permohonan penghentian penyidikan.

1. Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, permohonan penghentian penyidikan yang masih dalam proses penyelesaian berlaku jangka waktu penyelesaian penghentian penyidikan sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (3) Peraturan Menteri ini.

(-)