Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.03/2009

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.03/2009 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakann Untuk Kepentingan Penerimaan Negara

Juga dikenal sebagai: PMK 130/PMK.03/2009 · PMK No. 130/PMK.03/2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Agustus 2009Tanggal Penetapan:18 Agustus 2009
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakann Untuk Kepentingan Penerimaan Negara
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku18 Agustus 2009
Tanggal Penetapan18 Agustus 2009
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tata cara penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan untuk kepentingan penerimaan negara. Penghentian penyidikan dapat dilakukan oleh Jaksa Agung atas permintaan Menteri Keuangan, dengan jangka waktu paling lama 6 bulan sejak tanggal surat permintaan. Syaratnya adalah Wajib Pajak harus melunasi pajak yang kurang dibayar atau yang seharusnya tidak dikembalikan, ditambah denda sebesar 4 kali jumlah pajak tersebut. Wajib Pajak mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Pajak, disertai pernyataan pengakuan bersalah dan kesanggupan melunasi. Menteri Keuangan kemudian meminta Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan penelitian dan memberikan pendapat. Jika disetujui, Menteri Keuangan mengajukan permintaan penghentian penyidikan kepada Jaksa Agung. Setelah Jaksa Agung menyetujui, Wajib Pajak mencairkan jaminan pelunasan dalam bentuk escrow account. Jaksa Agung menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan, yang kemudian disampaikan kepada Penyidik untuk menghentikan kegiatan penyidikan.

(-)

(-)