di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan
Juga dikenal sebagai: PMK 17/PMK.03/2013 · PMK No. 17/PMK.03/2013
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 ini diterbitkan untuk menyesuaikan tata cara pemeriksaan pajak dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011. Tujuannya adalah untuk mengatur pemeriksaan pajak, pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan, penerbitan surat ketetapan pajak, dan tata cara penyegelan. Peraturan ini menetapkan kewenangan Direktorat Jenderal Pajak dalam melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan wajib pajak. Pemeriksaan dapat dilakukan di lapangan atau kantor, tergantung pada kriteria tertentu seperti permohonan pengembalian pajak lebih bayar, perubahan tahun buku, atau analisis risiko. Pemeriksa Pajak harus memenuhi standar pemeriksaan yang mencakup persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan. Wajib Pajak memiliki hak untuk meminta penjelasan dan mengajukan keberatan atas hasil pemeriksaan. Peraturan ini juga mengatur jangka waktu pemeriksaan dan prosedur penyegelan jika diperlukan.