Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak

Juga dikenal sebagai: PMK 15/2025 · PMK No. 15 Tahun 2025 · PMK Nomor 15 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Februari 2025Tanggal Penetapan:10 Februari 2025
Ketentuan Perpajakan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015. 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Penelitian Pajak Bumi dan Bangunan. 3. Pasal 105 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak diterbitkan untuk menyederhanakan dan mengatur kembali ketentuan mengenai pemeriksaan pajak dalam satu peraturan. Hal ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap pemeriksaan pajak, termasuk pajak bumi dan bangunan. Peraturan ini juga menyesuaikan ketentuan pemeriksaan pajak dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022. Peraturan ini menggantikan beberapa peraturan sebelumnya yang belum menampung penyesuaian yang diperlukan. Dalam pelaksanaannya, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain sesuai peraturan perundang-undangan. Pemeriksaan ini dapat dilakukan dalam bentuk pemeriksaan lengkap, terfokus, atau spesifik, dan mencakup berbagai jenis pajak seperti Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Bumi dan Bangunan. Selain itu, peraturan ini menetapkan kewajiban dan hak bagi pemeriksa pajak dan wajib pajak selama proses pemeriksaan.

1. Pemeriksaan terhadap jenis pajak selain Pajak Bumi dan Bangunan yang dimulai sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum selesai, untuk proses penyelesaian Pemeriksaan dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013. 2. Pemeriksaan terhadap jenis pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang dimulai sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum selesai, untuk proses penyelesaian Pemeriksaan dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.03/2014. 3. Administrasi Pemeriksaan yang dimulai sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum selesai, dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri ini.

1. Menolak untuk dilakukan Pemeriksaan atau tidak membantu kelancaran jalannya Pemeriksaan, dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.