di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak
Juga dikenal sebagai: PMK 15/2025 · PMK No. 15 Tahun 2025 · PMK Nomor 15 Tahun 2025
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak diterbitkan untuk menyederhanakan dan mengatur kembali ketentuan mengenai pemeriksaan pajak dalam satu peraturan. Hal ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap pemeriksaan pajak, termasuk pajak bumi dan bangunan. Peraturan ini juga menyesuaikan ketentuan pemeriksaan pajak dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022. Peraturan ini menggantikan beberapa peraturan sebelumnya yang belum menampung penyesuaian yang diperlukan. Dalam pelaksanaannya, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain sesuai peraturan perundang-undangan. Pemeriksaan ini dapat dilakukan dalam bentuk pemeriksaan lengkap, terfokus, atau spesifik, dan mencakup berbagai jenis pajak seperti Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Bumi dan Bangunan. Selain itu, peraturan ini menetapkan kewajiban dan hak bagi pemeriksa pajak dan wajib pajak selama proses pemeriksaan.