Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 256/PMK.03/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.03/2014 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan Dan Penelitian Pajak Bumi Dan Bangunan

Juga dikenal sebagai: PMK 256/PMK.03/2014 · PMK No. 256/PMK.03/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Januari 2015Tanggal Penetapan:30 Desember 2014
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Pemeriksaan Dan Penelitian Pajak Bumi Dan Bangunan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku29 Januari 2015
Tanggal Penetapan30 Desember 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memberikan pedoman pelaksanaan, meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, dan memberikan kepastian hukum dalam tata cara pemeriksaan dan penelitian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hal ini didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan pemeriksaan dan penelitian PBB guna menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban PBB. Pemeriksaan dapat meliputi satu atau beberapa tahun pajak dan dilakukan berdasarkan standar pemeriksaan yang mencakup standar umum, pelaksanaan, dan pelaporan. Pemeriksa harus memenuhi syarat tertentu, termasuk pendidikan dan pelatihan teknis, serta harus melaksanakan tugas dengan jujur dan sesuai peraturan perundang-undangan. Pemeriksaan dilakukan dengan metode dan teknik tertentu, dan hasilnya didokumentasikan dalam bentuk Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Subjek Pajak atau Wajib Pajak memiliki hak dan kewajiban selama pemeriksaan, termasuk hak untuk menerima pemberitahuan dan memberikan tanggapan atas hasil pemeriksaan.

1. Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, terhadap Pemeriksaan yang masih dilakukan dan belum selesai, proses penyelesaian selanjutnya dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini. 2. Proses penyelesaian Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilanjutkan dengan menambahkan prosedur penyampaian SPHP dan PAHP dalam jangka waktu PAHP dan pelaporan, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.

(-)