Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82/PMK.03/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak

Juga dikenal sebagai: PMK 82/PMK.03/2011 · PMK No. 82/PMK.03/2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Mei 2011Tanggal Penetapan:3 Mei 2011
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku03 Mei 2011
Tanggal Penetapan03 Mei 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2011 ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan kepada Wajib Pajak dalam pelaksanaan pemeriksaan pajak. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007, termasuk definisi dan prosedur pemeriksaan pajak, jangka waktu pemeriksaan, dan hak serta kewajiban Wajib Pajak selama pemeriksaan. Pemeriksaan pajak dapat dilakukan di kantor atau lapangan, dengan jangka waktu tertentu yang dapat diperpanjang. Wajib Pajak memiliki hak untuk mengajukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance jika terdapat hasil pemeriksaan yang belum disepakati. Peraturan ini juga mengatur tentang prosedur pemeriksaan bukti permulaan dan penanganan hasil pemeriksaan yang belum disepakati.

1. Terhadap Pemeriksaan yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan yang diterbitkan sebelum diundangkan Peraturan Menteri Keuangan ini dan belum selesai, tetap dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak.

(-)