Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 186/PMK.03/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Penghitungan Dan Pemberian Imbalan Bunga

Juga dikenal sebagai: PMK 186/PMK.03/2015 · PMK No. 186/PMK.03/2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 September 2015Tanggal Penetapan:30 September 2015
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Penghitungan Dan Pemberian Imbalan Bunga
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku30 September 2015
Tanggal Penetapan30 September 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2015 ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemberian imbalan bunga terkait perpajakan. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 27A ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. Peraturan ini mengatur perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013, termasuk definisi istilah perpajakan, prosedur penerbitan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga (SKPIB), dan mekanisme kompensasi utang pajak. Selain itu, peraturan ini juga mengatur format dan tata cara penerbitan dokumen terkait seperti SKPPIB dan SPMIB, serta prosedur pencairan dana imbalan bunga.

(-)

(-)