Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 226/PMK.03/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga

Juga dikenal sebagai: PMK 226/PMK.03/2013 · PMK No. 226/PMK.03/2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2014Tanggal Penetapan:31 Desember 2013
Ketentuan Perpajakan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2005 tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga kepada Wajib Pajak 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.06/2005 tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga Pajak Bumi dan Bangunan kepada Wajib Pajak 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.03/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013 ini mengatur tata cara penghitungan dan pemberian imbalan bunga kepada Wajib Pajak terkait Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kebijakan ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan yang ada dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 dan Undang-Undang terkait perpajakan. Imbalan bunga diberikan dalam kasus keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, dan pengajuan keberatan atau banding yang dikabulkan. Peraturan ini juga mengatur prosedur administrasi terkait penerbitan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga (SKPIB) dan Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPMIB), serta kompensasi utang pajak.

1. Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, pelaksanaan pemberian imbalan bunga yang berkaitan dengan penghitungan dan pemberian imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2005 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.03/2007 yang belum diselesaikan berlaku ketentuan berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. SKPIB yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.06/2005 dan belum diselesaikan, diberikan imbalan bunga sesuai tata cara yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.

(-)