Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12/PMK.03/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.03/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.03/2007 Tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga

Juga dikenal sebagai: PMK 12/PMK.03/2011 · PMK No. 12/PMK.03/2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Januari 2011Tanggal Penetapan:19 Januari 2011
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.03/2007 Tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku19 Januari 2011
Tanggal Penetapan19 Januari 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.03/2011 ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada Wajib Pajak terkait pemberian imbalan bunga. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.03/2007. Ketentuan yang diubah meliputi Pasal 3 ayat (2), yang menetapkan bahwa imbalan bunga sebesar 2% per bulan diberikan kepada Wajib Pajak atas kelebihan pembayaran pajak, dihitung sejak berakhirnya jangka waktu satu bulan untuk penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) hingga diterbitkannya SKPLB. Selain itu, disisipkan Pasal 5A yang mengatur bahwa penghitungan imbalan bunga yang belum diterbitkan SKPIB dilakukan berdasarkan ketentuan baru ini.

1. Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, penghitungan imbalan bunga yang belum diterbitkan SKPIB dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.

(-)