Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 195/PMK.03/2007

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.03/2007 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga

Juga dikenal sebagai: PMK 195/PMK.03/2007 · PMK No. 195/PMK.03/2007

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2008Tanggal Penetapan:28 Desember 2007
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 Januari 2008
Tanggal Penetapan28 Desember 2007
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. Tujuannya adalah untuk mengatur tata cara penghitungan dan pemberian imbalan bunga kepada Wajib Pajak. Imbalan bunga diberikan dalam beberapa kondisi, termasuk keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan pengabulan keberatan atau banding. Peraturan ini menetapkan bahwa imbalan bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak, dengan ketentuan waktu yang berbeda tergantung pada situasi spesifik. Proses administrasi melibatkan penerbitan berbagai surat keputusan dan perintah pembayaran oleh Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.

(-)

(-)