Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40/PMK.03/2005

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2005 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga Kepada Wajib Pajak

Juga dikenal sebagai: PMK 40/PMK.03/2005 · PMK No. 40/PMK.03/2005

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Juni 2005Tanggal Penetapan:6 Juni 2005
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Pemberian Imbalan Bunga Kepada Wajib Pajak
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku06 Juni 2005
Tanggal Penetapan06 Juni 2005
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 683/KMK.03/2001 tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga Kepada Wajib Pajak.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2005 ini bertujuan untuk mengatur tata cara pemberian imbalan bunga kepada Wajib Pajak. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Kebijakan ini mengatur pemberian imbalan bunga dalam hal keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, keterlambatan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, dan kelebihan pembayaran pajak akibat pengajuan keberatan atau banding yang diterima. Imbalan bunga dihitung sebesar 2% per bulan dan diperhitungkan dengan utang pajak. Proses administrasi melibatkan penerbitan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga (SKPIB) dan Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPMIB) oleh Kantor Pelayanan Pajak.

1. Terhadap SPMIB yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini dan lembar ke-1 dan ke-2 telah disampaikan ke Bank Operasional I namun belum ditunaikan, agar ditarik dari Bank Operasional I oleh KPPN untuk selanjutnya diterbitkan SP2D. 2. Terhadap SPMIB yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, namun lembar ke-1 dan ke-2 belum disampaikan ke Bank Operasional I, agar segera disampaikan oleh KPP ke KPPN untuk diterbitkan SP2D. 3. Formulir SPMIB sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 683/KMK.03/2001 tetap dipergunakan sampai dengan tanggal 31 Mei 2005, tetapi peruntukannya disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan ini.

1. Pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang melakukan keterlambatan dalam menerbitkan SPMIB sebagaimana dimaksud pada pasal 6 dan atau Pejabat Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang melakukan keterlambatan dalam menerbitkan SP2D sebagaimana dimaksud pada pasal 10 dikenakan sanksi kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku.