Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 177/PMK.03/2022

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.03/2022 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan

Juga dikenal sebagai: PMK 177/PMK.03/2022 · PMK No. 177/PMK.03/2022

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 November 2022
Penegakan Hukum PidanaKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 November 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Peraturan ini mengubah: 1. Pasal 107 dan Pasal 114 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.03/2022 ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.03/2014 dan bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43A ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021. Peraturan ini mengatur kewenangan Direktur Jenderal Pajak dalam melakukan pemeriksaan bukti permulaan terhadap dugaan tindak pidana perpajakan, baik secara terbuka maupun tertutup, dengan jangka waktu pelaksanaan maksimal 12 bulan yang dapat diperpanjang. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan pengembangan dan analisis intelijen serta kegiatan lain, dan dapat dihentikan jika wajib pajak mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya dan melunasi kekurangan pajak beserta sanksi administratif. Peraturan ini juga mengatur kewajiban dan hak pemeriksa serta wajib pajak selama pemeriksaan berlangsung.

1. Pemeriksaan Bukti Permulaan yang dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, Wajib Pajak tetap dapat melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atas Tindak Pidana di Bidang Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2); 2. Pembayaran dalam rangka pengungkapan ketidakbenaran perbuatan yang dilakukan Wajib Pajak tetapi belum sesuai dengan keadaan sebenarnya, yang dilakukan sebelum mulai berlakunya Peraturan Menteri ini diperhitungkan sebagai pengurang nilai kerugian pada pendapatan negara pada tahap Penyidikan sebesar 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah pembayaran dalam rangka pengungkapan ketidakbenaran perbuatannya; 3. Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan yang diterbitkan sebelum tanggal 17 Februari 2021 harus diselesaikan Pemeriksaan Bukti Permulaannya paling lambat tanggal 31 Desember 2022; 4. Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan yang diterbitkan sejak tanggal 17 Februari 2021 harus diselesaikan Pemeriksaan Bukti Permulaannya dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini; 5. Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan atas Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan yang diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan atas Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan tersebut dapat disampaikan sebelum jangka waktu Pemeriksaan Bukti Permulaan berakhir.

(-)