di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.03/2022 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan
Juga dikenal sebagai: PMK 177/PMK.03/2022 · PMK No. 177/PMK.03/2022
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.03/2022 ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.03/2014 dan bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43A ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021. Peraturan ini mengatur kewenangan Direktur Jenderal Pajak dalam melakukan pemeriksaan bukti permulaan terhadap dugaan tindak pidana perpajakan, baik secara terbuka maupun tertutup, dengan jangka waktu pelaksanaan maksimal 12 bulan yang dapat diperpanjang. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan pengembangan dan analisis intelijen serta kegiatan lain, dan dapat dihentikan jika wajib pajak mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya dan melunasi kekurangan pajak beserta sanksi administratif. Peraturan ini juga mengatur kewajiban dan hak pemeriksa serta wajib pajak selama pemeriksaan berlangsung.