di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.03/2014 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan
Juga dikenal sebagai: PMK 239/PMK.03/2014 · PMK No. 239/PMK.03/2014
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.03/2014 ini bertujuan untuk mengatur kembali tata cara pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan guna memberikan kepastian hukum. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2013. Dalam peraturan ini, Direktur Jenderal Pajak diberi wewenang untuk melakukan pemeriksaan bukti permulaan berdasarkan informasi, data, laporan, dan pengaduan yang diterima. Pemeriksaan dapat dilakukan secara terbuka atau tertutup, dengan jangka waktu pelaksanaan maksimal 12 bulan, yang dapat diperpanjang hingga 24 bulan. Pemeriksa bukti permulaan wajib melaksanakan tugasnya sesuai dengan standar pemeriksaan yang ditetapkan, dan memiliki kewenangan untuk mengakses tempat dan data yang relevan. Subjek hukum yang diperiksa memiliki hak untuk meminta informasi terkait pemeriksaan yang dilakukan. Peraturan ini juga mengatur tentang pengungkapan ketidakbenaran perbuatan oleh wajib pajak dan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan bukti permulaan.