Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2013 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan

Juga dikenal sebagai: PMK 18/PMK.03/2013 · PMK No. 18/PMK.03/2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Februari 2013Tanggal Penetapan:7 Januari 2013
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 Februari 2013
Tanggal Penetapan07 Januari 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menyesuaikan tata cara pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011. Tujuannya adalah untuk memastikan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang lebih efektif dan efisien.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kewenangan Direktur Jenderal Pajak dalam melakukan pemeriksaan bukti permulaan sebelum penyidikan tindak pidana perpajakan. Ruang lingkup pemeriksaan meliputi dugaan tindak pidana, jenis pajak, dan periode pajak. Pemeriksaan dapat dilakukan secara terbuka atau tertutup, dengan standar pemeriksaan yang mencakup persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan. Pemeriksa harus memenuhi syarat tertentu, termasuk keahlian dan integritas. Wajib Pajak memiliki hak dan kewajiban selama pemeriksaan, termasuk memberikan akses ke dokumen dan data elektronik. Penyegelan dapat dilakukan untuk mengamankan bukti. Pengungkapan ketidakbenaran oleh Wajib Pajak dapat mempengaruhi tindak lanjut pemeriksaan.

1. Terhadap surat perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan Pemeriksaan Bukti Permulaan belum selesai, proses penyelesaian selanjutnya dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. 2. Terhadap Pemeriksaan yang ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan Bukti Permulaan dan telah dibuat Laporan Hasil Pemeriksaan Sumir, dapat dilakukan Pemeriksaan dalam rangka penerbitan surat ketetapan pajak sepanjang hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan tidak terdapat indikasi tindak pidana di bidang perpajakan.

(-)