di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2013 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan
Juga dikenal sebagai: PMK 18/PMK.03/2013 · PMK No. 18/PMK.03/2013
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menyesuaikan tata cara pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011. Tujuannya adalah untuk memastikan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang lebih efektif dan efisien.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kewenangan Direktur Jenderal Pajak dalam melakukan pemeriksaan bukti permulaan sebelum penyidikan tindak pidana perpajakan. Ruang lingkup pemeriksaan meliputi dugaan tindak pidana, jenis pajak, dan periode pajak. Pemeriksaan dapat dilakukan secara terbuka atau tertutup, dengan standar pemeriksaan yang mencakup persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan. Pemeriksa harus memenuhi syarat tertentu, termasuk keahlian dan integritas. Wajib Pajak memiliki hak dan kewajiban selama pemeriksaan, termasuk memberikan akses ke dokumen dan data elektronik. Penyegelan dapat dilakukan untuk mengamankan bukti. Pengungkapan ketidakbenaran oleh Wajib Pajak dapat mempengaruhi tindak lanjut pemeriksaan.