di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak
Juga dikenal sebagai: PMK 151/PMK.03/2013 · PMK No. 151/PMK.03/2013
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada Pengusaha Kena Pajak dalam membuat Faktur Pajak dengan memanfaatkan teknologi informasi secara aman. Hal ini dilakukan dengan mengatur kembali tata cara pembuatan dan pembetulan atau penggantian Faktur Pajak yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.03/2012.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur kewajiban Pengusaha Kena Pajak untuk membuat Faktur Pajak dalam berbagai situasi penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak, termasuk ekspor. Faktur Pajak dapat berbentuk elektronik atau kertas, dan harus dibuat pada saat penyerahan atau pembayaran. Peraturan ini juga mengatur tentang Faktur Pajak gabungan, pembatalan Faktur Pajak, dan penggantian Faktur Pajak yang rusak atau hilang. Pengusaha Kena Pajak yang tidak memenuhi ketentuan ini dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.