di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.03/2012 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak
Juga dikenal sebagai: PMK 84/PMK.03/2012 · PMK No. 84/PMK.03/2012
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini diterbitkan untuk menyesuaikan tata cara pembuatan dan pembetulan atau penggantian Faktur Pajak dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012, yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur kewajiban Pengusaha Kena Pajak untuk membuat Faktur Pajak pada saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, serta saat ekspor barang dan jasa. Faktur Pajak harus memuat informasi lengkap seperti identitas penjual dan pembeli, jenis barang atau jasa, serta jumlah pajak yang dipungut. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang pengecualian pembuatan Faktur Pajak untuk pemakaian sendiri dan ketentuan mengenai Faktur Pajak gabungan. Pengusaha Kena Pajak yang tidak memenuhi ketentuan ini dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.