Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 183/PMK.03/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.03/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Dan Surat Tagihan Pajak

Juga dikenal sebagai: PMK 183/PMK.03/2015 · PMK No. 183/PMK.03/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 September 2015Tanggal Penetapan:30 September 2015
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Dan Surat Tagihan Pajak
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku30 September 2015
Tanggal Penetapan30 September 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penerbitan surat ketetapan pajak dan surat tagihan pajak. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. Ketentuan substansial meliputi perubahan jangka waktu penerbitan surat ketetapan pajak, penambahan ketentuan mengenai penerbitan surat ketetapan pajak berdasarkan putusan pengadilan, dan penyesuaian prosedur penerbitan surat ketetapan pajak lebih bayar, kurang bayar, dan nihil. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang pemeriksaan ulang dan pemeriksaan bukti permulaan untuk memastikan kepatuhan wajib pajak.

(-)

(-)