Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 184/PMK.03/2007

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 Tahun 2007 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tatacara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak, Serta Tatacara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak

Juga dikenal sebagai: PMK 184/PMK.03/2007 · PMK No. 184/PMK.03/2007

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2008Tanggal Penetapan:28 Desember 2007
Ketentuan Perpajakan

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 541/KMK.04/2000 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Tempat Pembayaran Pajak, Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pemberian Angsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 326/KMK.03/2003.

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur penentuan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak, tempat pembayaran pajak, serta tata cara pembayaran, penyetoran, dan pelaporan pajak. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tata cara pengangsuran dan penundaan pembayaran pajak. Latar belakang dari kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban bagi pemotong dan pemungut pajak untuk menyetor pajak pada tanggal tertentu setelah masa pajak berakhir, serta kewajiban pelaporan pajak. Peraturan ini juga menetapkan bahwa pembayaran dan penyetoran pajak harus dilakukan di kantor pos atau bank yang ditunjuk, dan memberikan opsi bagi wajib pajak untuk mengajukan permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak.

(-)

(-)