Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 153/PMK.010/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.010/2020 Tahun 2020 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto Atas Kegiatan Penelitian Dan Pengembangan Tertentu Di Indonesia

Juga dikenal sebagai: PMK 153/PMK.010/2020 · PMK No. 153/PMK.010/2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Oktober 2020Tanggal Penetapan:9 Oktober 2020
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPemberian Pengurangan Penghasilan Bruto Atas Kegiatan Penelitian Dan Pengembangan Tertentu Di Indonesia
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku09 Oktober 2020
Tanggal Penetapan09 Oktober 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.010/2020 ini bertujuan untuk memberikan insentif berupa pengurangan penghasilan bruto bagi Wajib Pajak yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk mendorong inovasi dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup pemberian pengurangan penghasilan bruto hingga 300% dari biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan. Pengurangan ini terdiri dari pengurangan sebesar 100% dari biaya yang dikeluarkan dan tambahan pengurangan hingga 200% berdasarkan hasil yang dicapai, seperti pendaftaran hak kekayaan intelektual atau komersialisasi. Peraturan ini juga mengatur kewajiban pendaftaran hak kekayaan intelektual dan pelaporan biaya penelitian dan pengembangan melalui sistem OSS.

(-)

1. Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan koreksi tambahan pengurangan penghasilan bruto jika Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan pelaporan.