Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan serta penerbitan, penandatanganan, dan pengiriman keputusan atau ketetapan pajak secara elektronik. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Angka 18, Pasal 63A ayat (6), dan Pasal 63B ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Secara Elektronik:** Wajib Pajak dapat melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik. Menteri dapat bekerja sama dengan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain untuk menyediakan fasilitas ini melalui sistem administrasi yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
2. **Tanda Tangan Elektronik:** Dokumen elektronik harus ditandatangani dengan Tanda Tangan Elektronik, yang bisa berupa Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi (melalui sertifikat elektronik dari penyelenggara sertifikasi elektronik) atau tidak tersertifikasi (menggunakan Kode Otorisasi DJP).
3. **Kode Otorisasi DJP:** Wajib Pajak dapat memperoleh Kode Otorisasi DJP dengan mengajukan permohonan kepada DJP, baik bersamaan dengan pendaftaran NPWP atau secara terpisah. Prosesnya melibatkan pengisian formulir, verifikasi, dan autentikasi identitas.
4. **Penerbitan Keputusan dan Ketetapan Pajak Secara Elektronik:** Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan keputusan atau ketetapan pajak dalam bentuk elektronik yang ditandatangani secara elektronik. Keputusan dan ketetapan elektronik ini memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen manual.
5. **Kerja Sama dengan Pihak Lain:** DJP dapat bekerja sama dengan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain untuk pemberian NPWP, konfirmasi status Wajib Pajak, penyelenggaraan bukti pemotongan elektronik dan faktur pajak elektronik, penyelenggaraan pembayaran pajak dan/atau pelaporan Surat Pemberitahuan elektronik, dan penyelenggaraan pelayanan perpajakan.