Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 Tahun 2026

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 Tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan

Juga dikenal sebagai: PMK 1/2026 · PMK No. 1 Tahun 2026 · PMK Nomor 1 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Januari 2026Tanggal Penetapan:22 Januari 2026
PerpajakanKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 Tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku22 Januari 2026
Tanggal Penetapan22 Januari 2026
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54 Tahun 2025.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan kembali kebijakan di bidang perpajakan mengenai penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha. Perubahan ini dilakukan untuk mendukung transformasi dan restrukturisasi Badan Usaha Milik Negara. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, khususnya terkait dengan penggunaan nilai buku dalam transaksi korporasi tersebut. Perubahan ini mencakup penyesuaian pada Pasal 392 dan Pasal 393 yang mengatur syarat dan ketentuan penggunaan nilai buku, serta penambahan Pasal 405 ayat (4) yang memberikan pengecualian terkait penghitungan kembali menggunakan nilai pasar bagi Wajib Pajak tertentu yang telah memenuhi kriteria sebelum peraturan ini berlaku. Selain itu, Pasal 406A ditambahkan untuk memberikan kewenangan evaluasi ketentuan penggunaan nilai buku kepada Menteri Keuangan, yang dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal.

1. Keputusan penggunaan nilai buku yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang memenuhi ketentuan penggunaan nilai buku sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54 Tahun 2025. 2. Permohonan penggunaan nilai buku yang diajukan oleh Wajib Pajak sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dan belum mendapatkan keputusan dari Direktur Jenderal Pajak, dilakukan pemrosesan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54 Tahun 2025.

(-)