Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2022 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto

Juga dikenal sebagai: PMK 68/PMK.03/2022 · PMK No. 68/PMK.03/2022

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Mei 2022Tanggal Penetapan:30 Maret 2022
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 Mei 2022
Tanggal Penetapan30 Maret 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan aset kripto. Latar belakangnya adalah perkembangan aset kripto sebagai komoditi yang diperdagangkan dan perlunya kepastian hukum serta kemudahan administrasi perpajakan atas transaksi tersebut.

Ketentuan Substansial:

  1. Objek PPN:
    • Penyerahan aset kripto oleh penjual aset kripto.
    • Jasa penyediaan sarana elektronik untuk transaksi aset kripto oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik.
    • Jasa verifikasi transaksi aset kripto dan/atau jasa manajemen kelompok penambang aset kripto oleh penambang aset kripto.
  2. Objek PPh:
    • Penghasilan yang diterima atau diperoleh penjual aset kripto, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik, atau penambang aset kripto sehubungan dengan aset kripto.
  3. Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE):
    • Wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh atas transaksi aset kripto.
    • Tarif PPN yang dipungut oleh PPMSE adalah 1% atau 2% dari tarif PPN dikali nilai transaksi, tergantung apakah PPMSE tersebut merupakan pedagang fisik aset kripto atau bukan.
    • Tarif PPh Pasal 22 yang dipungut oleh PPMSE adalah 0,1% atau 0,2% dari nilai transaksi aset kripto, bersifat final.
  4. Penambang Aset Kripto:
    • Wajib memungut dan menyetor PPN dengan besaran tertentu, yaitu 10% dari tarif PPN dikali nilai aset kripto yang diterima.
    • Penghasilan penambang aset kripto dikenai PPh Pasal 22 sebesar 0,1% yang bersifat final dan wajib disetor sendiri.
  5. Kewajiban Tambahan:
    • Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik wajib membuat bukti pemungutan PPN dan PPh berupa Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi.

(-)

1. Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang tidak melaksanakan kewajiban pemungutan, penyetoran, dan pelaporan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.