di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2018 Tahun 2018 tentang Penghitungan Angsuran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Pajak Berjalan Yang Harus Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa, Wajib Pajak Lainnya Yang Berdasarkan Ketentuan Diharuskan Membuat Laporan Keuangan Berkala Dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
Juga dikenal sebagai: PMK 215/PMK.03/2018 · PMK No. 215/PMK.03/2018
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2018 ini bertujuan untuk menyederhanakan dan menyesuaikan penghitungan angsuran pajak penghasilan yang lebih mendekati kewajaran jumlah yang akan terutang pada akhir tahun. Peraturan ini mengatur tata cara penghitungan angsuran pajak penghasilan dalam tahun pajak berjalan bagi Wajib Pajak Baru, Bank, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa, dan Wajib Pajak lainnya yang diharuskan membuat laporan keuangan berkala, termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu. Penghitungan angsuran didasarkan pada laporan keuangan yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan atau bursa, dan disesuaikan dengan tarif pajak yang berlaku. Peraturan ini juga mengatur penghitungan angsuran bagi Wajib Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemekaran usaha.