di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.03/2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembayaran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Real Estat Dalam Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu
Juga dikenal sebagai: PMK 37/PMK.03/2017 · PMK No. 37/PMK.03/2017
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2016, yang mengatur tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Real Estat dalam Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu. Tujuannya adalah untuk mengatur tata cara pembayaran dan pelaporan pajak penghasilan terkait pengalihan real estat dalam skema tersebut.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur bahwa penghasilan dari pengalihan real estat kepada SPC atau KIK dalam skema KIK tertentu dikenakan pajak penghasilan final sebesar 0,5% dari jumlah bruto nilai pengalihan. Wajib Pajak yang melakukan pengalihan wajib membayar pajak sebelum akta atau perjanjian ditandatangani, dan melaporkan penghasilan serta pajak yang telah dibayar ke kantor pelayanan pajak terkait. Selain itu, Wajib Pajak harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, kecuali bagi orang pribadi dengan penghasilan di bawah batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak atau subjek pajak luar negeri yang tidak termasuk bentuk usaha tetap.