Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.03/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Serta Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

Juga dikenal sebagai: PMK 147/PMK.03/2017 · PMK No. 147/PMK.03/2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 November 2017Tanggal Penetapan:31 Oktober 2017
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Pendaftaran Wajib Pajak Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Serta Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 November 2017
Tanggal Penetapan31 Oktober 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 182/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 ini bertujuan untuk menyederhanakan persyaratan administrasi dalam pendaftaran Wajib Pajak dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak guna mendukung program kemudahan berusaha di Indonesia. Peraturan ini juga memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara jabatan, serta meningkatkan pengawasan atas kepatuhan PKP. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembagian kewenangan antara Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dalam proses pendaftaran, penghapusan, dan pengukuhan NPWP dan PKP. Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif diwajibkan untuk mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP sesuai dengan tempat tinggal, kedudukan, atau tempat kegiatan usaha. Selain itu, peraturan ini mengatur hak dan kewajiban subjek hukum, termasuk kewajiban perizinan dan pendaftaran bagi Wajib Pajak dan PKP.

1. Terhadap PKP yang dikukuhkan sebelum tanggal 1 Agustus 2017, dan sampai dengan berlakunya Peraturan Menteri ini: a. belum memiliki Sertifikat Elektronik; atau b. pernah memiliki Sertifikat Elektronik namun sertifikat elektronik tersebut sudah habis masa berlakunya dan tidak meminta Sertifikat Elektronik baru, Direktur Jenderal Pajak secara jabatan melakukan pencabutan pengukuhan PKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (5). 2. PKP yang dikukuhkan sejak tanggal 1 Agustus 2017, dan sampai dengan berlakunya Peraturan Menteri ini belum memiliki Sertifikat Elektronik, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. PKP wajib menyampaikan permintaan dan aktivasi Sertifikat Elektronik pada KPP atau KP2KP tempat PKP dikukuhkan, paling lama 3 (tiga) bulan setelah berlakunya Peraturan Menteri ini; dan b. Dalam hal PKP tidak menyampaikan permintaan dan aktivasi Sertifikat Elektronik dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Kepala KPP secara jabatan melakukan pencabutan pengukuhan PKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55. 3. Terhadap PKP yang menerbitkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak Juli, Agustus, dan/atau September tahun 2017, tidak dilakukan pencabutan pengukuhan PKP serta kepadanya diberikan Sertifikat Elektronik secara jabatan dan PKP tersebut harus melakukan aktivasi Sertifikat Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1).

(-)