Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65/PMK.03/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2010 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak yang Dikembalikan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Kena Pajak yang Dibatalkan

Juga dikenal sebagai: PMK 65/PMK.03/2010 · PMK No. 65/PMK.03/2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2010Tanggal Penetapan:18 Maret 2010
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak yang Dikembalikan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Kena Pajak yang Dibatalkan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 April 2010
Tanggal Penetapan18 Maret 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 596/KMK.04/1994 tentang Tata Cara Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah untuk Barang Kena Pajak yang Dikembalikan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2010 ini bertujuan untuk mengatur tata cara pengurangan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas Barang Kena Pajak (BKP) yang dikembalikan dan PPN atas Jasa Kena Pajak (JKP) yang dibatalkan. Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 5A ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. Peraturan ini mengatur bahwa dalam hal BKP dikembalikan atau JKP dibatalkan, PPN atau PPnBM yang telah dibayar dapat dikurangi dari Pajak Keluaran yang terutang. Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan BKP atau JKP harus mengurangi Pajak Keluaran dan Pajak Masukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Nota retur dan nota pembatalan harus dibuat dan disampaikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan ini.

(-)

(-)