di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2021 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pelaporan, dan Pendataan Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan
Juga dikenal sebagai: PMK 48/PMK.03/2021 · PMK No. 48/PMK.03/2021
Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang tata cara pendaftaran, pelaporan, dan pendataan Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kepastian hukum, memberikan peraturan pelaksanaan yang lebih baik, dan meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak terkait PBB. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menyederhanakan proses pendaftaran dan pelaporan Objek Pajak PBB untuk mendukung program kemudahan dalam berusaha (ease of doing business) di Indonesia.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban Wajib Pajak untuk melakukan pendaftaran Objek Pajak PBB melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dalam jangka waktu tertentu setelah terpenuhinya persyaratan subjektif. Persyaratan subjektif ini berbeda-beda tergantung pada sektor PBB (Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, Pertambangan Panas Bumi, Pertambangan Mineral atau Batubara, dan Sektor Lainnya). Peraturan ini juga mengatur tata cara pendaftaran, baik secara elektronik maupun tertulis, serta dokumen-dokumen yang harus dilampirkan.
Selain itu, peraturan ini mengatur tentang pelaporan Objek Pajak yang telah terdaftar menggunakan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Wajib Pajak wajib mengisi SPOP dengan jelas, benar, dan lengkap serta menyampaikannya dalam jangka waktu yang ditentukan. Peraturan ini juga mengatur tentang pendataan Objek Pajak yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak, baik melalui pendataan kantor maupun pendataan lapangan.