Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 254/PMK.03/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2014 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pendaftaran Dan Pendataan Objek Pajak Dan Subjek Pajak Atau Wajib Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan

Juga dikenal sebagai: PMK 254/PMK.03/2014 · PMK No. 254/PMK.03/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Januari 2015Tanggal Penetapan:30 Desember 2014
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Pendaftaran Dan Pendataan Objek Pajak Dan Subjek Pajak Atau Wajib Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku29 Januari 2015
Tanggal Penetapan30 Desember 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 817/KMK.04/1991 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan Obyek dan Subyek Pajak Bumi dan Bangunan.

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk memberikan pedoman pelaksanaan, meningkatkan pelayanan kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak, dan memberikan kepastian hukum dalam pendaftaran dan pendataan Objek Pajak dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak Pajak Bumi dan Bangunan. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dalam proses pendataan, pendaftaran, pemutakhiran, dan pemetaan Objek Pajak dan Subjek Pajak. Subjek Pajak atau Wajib Pajak diwajibkan untuk mengembalikan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dalam jangka waktu tertentu, dengan ketentuan penundaan dan pembetulan yang diatur secara rinci. Peraturan ini juga menetapkan prosedur untuk klarifikasi dan penilaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

1. Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, atas pengajuan penundaan pengembalian SPOP oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak yang belum diberikan persetujuan penundaan, diselesaikan berdasarkan ketentuan yang berlaku pada saat pengajuan. 2. Sudah diberikan persetujuan penundaan, jangka waktu penundaan sebagaimana dimaksud dalam surat persetujuan dimaksud tetap berlaku.

(-)