di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2014 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pendaftaran Dan Pendataan Objek Pajak Dan Subjek Pajak Atau Wajib Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan
Juga dikenal sebagai: PMK 254/PMK.03/2014 · PMK No. 254/PMK.03/2014
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk memberikan pedoman pelaksanaan, meningkatkan pelayanan kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak, dan memberikan kepastian hukum dalam pendaftaran dan pendataan Objek Pajak dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak Pajak Bumi dan Bangunan. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dalam proses pendataan, pendaftaran, pemutakhiran, dan pemetaan Objek Pajak dan Subjek Pajak. Subjek Pajak atau Wajib Pajak diwajibkan untuk mengembalikan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dalam jangka waktu tertentu, dengan ketentuan penundaan dan pembetulan yang diatur secara rinci. Peraturan ini juga menetapkan prosedur untuk klarifikasi dan penilaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).