Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 52/PMK.010/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.010/2017 Tahun 2017 tentang Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Dan Perolehan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, Atau Pengambilalihan Usaha

Juga dikenal sebagai: PMK 52/PMK.010/2017 · PMK No. 52/PMK.010/2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 April 2017Tanggal Penetapan:13 April 2017
Badan Usaha & Perdagangan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2008 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta dalam rangka Penggabungan, Peleburan, atau Pemekaran Usaha.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menyelaraskan kebijakan perpajakan dengan kebijakan ekonomi, investasi, dan moneter, serta mendorong penguatan badan hukum di Indonesia melalui penyatuan usaha dan pemisahan unit usaha syariah menjadi badan hukum tersendiri. Hal ini dilakukan dengan mengganti peraturan sebelumnya yang mengatur penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penggunaan nilai buku dalam pengalihan harta terkait penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha. Wajib Pajak dapat menggunakan nilai buku jika memenuhi syarat tertentu, termasuk pengajuan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak, memenuhi persyaratan tujuan bisnis, dan memperoleh surat keterangan fiskal. Pengaturan ini mencakup penggabungan usaha baik dari dalam maupun luar negeri, peleburan usaha dengan pendirian badan usaha baru, pemekaran usaha, dan pengambilalihan usaha di bidang perbankan. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa Wajib Pajak yang menerima harta harus mencatat nilai perolehan sesuai nilai buku dan tidak boleh mengompensasikan kerugian dari Wajib Pajak lain.

1. Terhadap permohonan penggunaan nilai buku yang diajukan sebelum atau setelah berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum diterbitkan surat keputusan penggunaan nilai buku oleh Direktur Jenderal Pajak, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. atas penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha yang terjadi sampai dengan tanggal 31 Desember 2016, berlaku ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2008 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta dalam rangka Penggabungan, Peleburan, atau Pemekaran Usaha; atau b. atas penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha yang terjadi sejak tanggal 1 Januari 2017, berlaku ketentuan Peraturan Menteri ini. 2. Atas penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha yang terjadi sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dan telah diterbitkan surat keputusan penggunaan nilai buku oleh Direktur Jenderal Pajak, surat keputusan tersebut dinyatakan tetap berlaku.

1. Jika Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan tujuan bisnis atau melakukan pelanggaran lain yang disebutkan, nilai pengalihan harta dihitung kembali berdasarkan nilai pasar, dan pajak penghasilan yang terutang dihitung ulang.