di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.010/2017 Tahun 2017 tentang Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Dan Perolehan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, Atau Pengambilalihan Usaha
Juga dikenal sebagai: PMK 52/PMK.010/2017 · PMK No. 52/PMK.010/2017
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menyelaraskan kebijakan perpajakan dengan kebijakan ekonomi, investasi, dan moneter, serta mendorong penguatan badan hukum di Indonesia melalui penyatuan usaha dan pemisahan unit usaha syariah menjadi badan hukum tersendiri. Hal ini dilakukan dengan mengganti peraturan sebelumnya yang mengatur penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penggunaan nilai buku dalam pengalihan harta terkait penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha. Wajib Pajak dapat menggunakan nilai buku jika memenuhi syarat tertentu, termasuk pengajuan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak, memenuhi persyaratan tujuan bisnis, dan memperoleh surat keterangan fiskal. Pengaturan ini mencakup penggabungan usaha baik dari dalam maupun luar negeri, peleburan usaha dengan pendirian badan usaha baru, pemekaran usaha, dan pengambilalihan usaha di bidang perbankan. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa Wajib Pajak yang menerima harta harus mencatat nilai perolehan sesuai nilai buku dan tidak boleh mengompensasikan kerugian dari Wajib Pajak lain.