Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205/PMK.010/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.010/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.010/2017 Tentang Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Dan Perolehan Harta Dalam Rang Ka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, Atau Pengambilalihan Usaha

Juga dikenal sebagai: PMK 205/PMK.010/2018 · PMK No. 205/PMK.010/2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2018Tanggal Penetapan:31 Desember 2018
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.010/2017 Tentang Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Dan Perolehan Harta Dalam Rang Ka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, Atau Pengambilalihan Usaha
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku31 Desember 2018
Tanggal Penetapan31 Desember 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.010/2017 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha.

Peraturan ini bertujuan untuk mendorong investasi langsung dari luar negeri dan mendukung pembentukan perusahaan induk Badan Usaha Milik Negara (holding BUMN). Perubahan ini memungkinkan penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha setelah persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak. Pengaturan ini mencakup penggabungan dan peleburan usaha baik dari dalam negeri maupun luar negeri, pemekaran usaha dengan syarat tertentu, dan pengambilalihan usaha di bidang perbankan. Wajib Pajak yang terlibat harus memenuhi persyaratan dokumen tertentu untuk mendapatkan persetujuan penggunaan nilai buku.

(-)

(-)