Peraturan Menteri Keuangan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.010/2017 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta dalam rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.010/2018. Perubahan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam transformasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan pencapaian misi BUMN melalui restrukturisasi, serta mendorong perusahaan melakukan penawaran umum perdana saham (IPO).
Perubahan meliputi ketentuan mengenai penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha. Secara substansial, peraturan ini mengatur persyaratan dan prosedur bagi Wajib Pajak yang ingin menggunakan nilai buku dalam transaksi-transaksi tersebut, termasuk persyaratan terkait tujuan bisnis (business purpose test) dan kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi saat mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak.
Selain itu, terdapat pengaturan lebih lanjut mengenai pemekaran usaha yang dapat menggunakan nilai buku, khususnya bagi Wajib Pajak yang belum Go Public dan bermaksud melakukan IPO, serta bagi BUMN yang menerima tambahan penyertaan modal negara. Diatur pula mengenai permohonan perpanjangan jangka waktu bagi Wajib Pajak yang mengalami kendala dalam memenuhi jangka waktu pengajuan pernyataan pendaftaran IPO kepada Otoritas Jasa Keuangan.