di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.03/2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyetoran, Pelaporan, Dan Pengecualian Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/ Atau Bangunan, Dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah Dan/ Atau Bangunan Beserta Perubahannya
Juga dikenal sebagai: PMK 261/PMK.03/2016 · PMK No. 261/PMK.03/2016
Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang tata cara penyetoran, pelaporan, dan pengecualian pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, serta perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016, yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi dalam pemungutan PPh atas transaksi properti.
Ketentuan Substansial: