Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 261/PMK.03/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.03/2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyetoran, Pelaporan, Dan Pengecualian Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/ Atau Bangunan, Dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah Dan/ Atau Bangunan Beserta Perubahannya

Juga dikenal sebagai: PMK 261/PMK.03/2016 · PMK No. 261/PMK.03/2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Januari 2017Tanggal Penetapan:30 Desember 2016
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Penyetoran, Pelaporan, Dan Pengecualian Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/ Atau Bangunan, Dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah Dan/ Atau Bangunan Beserta Perubahannya
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku04 Januari 2017
Tanggal Penetapan30 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 635/KMK.04/1994 tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pemungutan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan/Peraturan Menteri Keuangan Nomor 392/KMK.04/1996 dan Nomor 243/PMK.03/2008.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang tata cara penyetoran, pelaporan, dan pengecualian pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, serta perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016, yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi dalam pemungutan PPh atas transaksi properti.

Ketentuan Substansial:

  • Objek Pajak: Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, serta penghasilan dari PPJB.
  • Tarif PPh Final:
    • 0% untuk pengalihan kepada pemerintah, BUMN dengan penugasan khusus, atau BUMD dengan penugasan khusus.
    • 1% dari jumlah bruto nilai pengalihan untuk Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
    • 2,5% dari jumlah bruto nilai pengalihan untuk pengalihan lainnya.
  • Tata Cara Penyetoran dan Pelaporan: Diatur mengenai mekanisme penyetoran PPh oleh pihak yang mengalihkan hak atau pihak penjual dalam PPJB, serta kewajiban pelaporan melalui Surat Pemberitahuan Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2).
  • Pengecualian Pengenaan PPh: Dikecualikan bagi orang pribadi berpenghasilan di bawah PTKP dengan nilai pengalihan kurang dari Rp60.000.000, hibah kepada keluarga sedarah, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial, koperasi, atau UMKM (dengan persyaratan tertentu), waris, penggabungan/peleburan/pemekaran usaha (dengan izin Menteri Keuangan), perjanjian bangun guna serah, atau bukan subjek pajak.

1. Pengenaan PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dan/atau penghasilan dari perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya yang bagian atau keseluruhan pembayarannya diterima sebelum tanggal 7 September 2016, dikenai PPh final berdasarkan tarif Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994. 2. Pengenaan PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dan/atau penghasilan dari perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya yang bagian atau keseluruhan pembayarannya diterima pada tanggal 7 September 2016 dan/atau setelahnya, dikenai PPh final berdasarkan tarif Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016. 3. Perubahan atau adendum perjanjian pengikatan jual beli yang dilakukan sebelum tanggal 7 September 2016, dikenai PPh berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1), ayat (2), atau Pasal 26 ayat (2a) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983. 4. Perubahan atau adendum perjanjian pengikatan jual beli yang dilakukan pada tanggal 7 September 2016 dan/atau setelahnya, dikenai PPh berdasarkan tarif Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016. 5. Terhadap Wajib Pajak badan, termasuk koperasi, yang usaha pokoknya melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, apabila melakukan penjualan atas tanah dan/atau bangunan sebelum tanggal 1 Januari 2009 dan atas penjualan tersebut belum dibuatkan akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan, atau risalah lelang oleh pejabat yang berwenang dalam pengalihannya, dan penghasilan atas penjualan telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh dan PPh atas penghasilan tersebut telah dilunasi, pengenaan pajaknya dihitung berdasarkan ketentuan umum Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983.

(-)