on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Di Sulawesi
Also known as: UU 29/1959 · UU No. 29 Tahun 1959 · UU Nomor 29 Tahun 1959
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 bertujuan untuk membentuk Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi sebagai respons terhadap berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah. Latar belakang pembentukan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi pemerintahan daerah, dengan mempertimbangkan keinginan rakyat, kemampuan keuangan negara, serta faktor-faktor politis, sosial-ekonomis, geografis, historis, etnologis, dan kebudayaan.
Undang-undang ini mengatur pembentukan 37 Daerah Tingkat II di Sulawesi, yang meliputi wilayah dari bekas daerah-daerah atau bagian-bagian dari bekas daerah-daerah yang telah ada sebelumnya. Beberapa daerah lama dibagi menjadi Daerah Tingkat II baru. Undang-undang ini juga menetapkan tempat kedudukan pemerintah daerah untuk masing-masing Daerah Tingkat II.
Urusan rumah tangga dan kewajiban Daerah Tingkat II meliputi segala urusan yang telah dimiliki oleh daerah-daerah lama yang meliputinya, kecuali urusan-urusan yang sewajarnya terletak dalam bidang urusan Daerah Tingkat I atau urusan Pemerintah Pusat. Segala urusan-urusan bekas Swapraja atau bekas Swapraja tidak sejati yang termasuk dalam suatu Daerah menjadi urusan dari Daerah yang bersangkutan, kecuali urusan-urusan yang menurut peraturan-peraturan yang masih berlaku merupakan urusan Pemerintah Pusat dan urusan-urusan yang sewajarnya terletak dalam bidang urusan Pemerintah Pusat atau urusan Daerah tingkat atasan.
Undang-undang ini mengatur jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk masing-masing daerah, yang didasarkan pada jumlah penduduk. Menteri Dalam Negeri dapat mengubah jumlah anggota dewan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk menyelenggarakan urusan rumah tangga dan kewajiban Daerah, Menteri yang bersangkutan dapat menyerahkan atau memperbantukan pegawai Negara kepada Daerah. Undang-undang ini juga mengatur tentang tanah, bangunan, gedung, dan barang-barang lainnya yang dibutuhkan oleh Daerah untuk memenuhi tugas kewajibannya.