on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 144 Tahun 2024 tentang Kabupaten Pinrang di Provinsi Sulawesi Selatan
Also known as: UU 144/2024 · UU No. 144 Tahun 2024 · UU Nomor 144 Tahun 2024
Latar Belakang dan Tujuan
Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum. Tujuannya adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif di Kabupaten Pinrang, serta menegaskan kedudukan Kabupaten Pinrang dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ketentuan Substansial
Undang-Undang ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta menetapkan cakupan wilayah Kabupaten Pinrang yang terdiri dari 12 kecamatan. Selain itu, Undang-Undang ini menegaskan batas-batas daerah Kabupaten Pinrang dan menetapkan ibu kota kabupaten di Kecamatan Watang Sawitto. Karakteristik Kabupaten Pinrang meliputi potensi sumber daya alam dan kultural yang menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan.