Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 yang mengatur Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, dengan tujuan meningkatkan efektivitas pemerintahan dan pembangunan di daerah tersebut. Kabupaten ini terdiri dari 13 kecamatan dan memiliki batas wilayah yang ditetapkan dengan peraturan menteri. Ibu kota kabupaten terletak di Kecamatan Pangkajene. Karakteristik wilayah meliputi dataran rendah, pesisir, perbukitan, pulau-pulau kecil, dan kawasan lindung. Potensi sumber daya alam mencakup perikanan, pertambangan, pertanian, dan pariwisata. Masyarakatnya terdiri dari berbagai etnis yang menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan.