Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi, yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum. Tujuan utama dari pembentukan Undang-Undang ini adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif di Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan, serta untuk mencapai kesejahteraan masyarakat setempat. Undang-Undang ini mengatur tentang cakupan wilayah, batas daerah, ibu kota, dan karakteristik Kabupaten Wajo. Kabupaten ini terdiri dari 14 kecamatan dan berbatasan dengan beberapa kabupaten lain serta Teluk Bone. Ibu kota Kabupaten Wajo adalah Sengkang, yang terletak di Kecamatan Tempe. Karakteristik wilayah ini meliputi dataran rendah dan tinggi, serta potensi sumber daya alam dan budaya yang religius.