For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2025

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Kabupaten Kepulauan Sangihe di Provinsi Sulawesi Utara

Also known as: UU 11/2025 · UU No. 11 Tahun 2025 · UU Nomor 11 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:20 Agustus 2025Publication Date:20 Agustus 2025
Hukum Tata NegaraHukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemeKabupaten Kepulauan Sangihe di Provinsi Sulawesi Utara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date20 Agustus 2025
Publication Date20 Agustus 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Ketentuan mengenai Kabupaten Kepulauan Sangihe dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822).

Undang-Undang ini dibentuk sebagai upaya penegasan kembali kedudukan Kabupaten Kepulauan Sangihe dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini didasari oleh kebutuhan untuk menyesuaikan dasar hukum pembentukan daerah dengan dinamika perubahan peraturan perundang-undangan di bidang pemerintahan daerah, mengingat dasar hukum sebelumnya, yaitu Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959, sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan hukum saat ini.

Secara substansial, peraturan ini menetapkan cakupan wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe yang terdiri atas 15 kecamatan, serta menetapkan batas-batas wilayah daerah yang berbatasan dengan Negara Republik Filipina, Laut Maluku, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, dan Laut Sulawesi. Penegasan batas daerah secara pasti di lapangan akan ditetapkan lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri. Selain itu, Undang-Undang ini menetapkan Tahuna sebagai ibu kota kabupaten yang berkedudukan di Kecamatan Tahuna, Kecamatan Tahuna Barat, dan Kecamatan Tahuna Timur.

Peraturan ini juga menegaskan karakteristik Kabupaten Kepulauan Sangihe sebagai daerah kepulauan dengan ciri geografis pesisir, dataran tinggi, dan kawasan perbatasan. Selain itu, diakui pula potensi sumber daya alam di sektor perkebunan, kelautan, perikanan, pariwisata, dan pertambangan, serta kekayaan keragaman budaya, sejarah, dan kearifan lokal yang menjadi identitas daerah.

1. Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

(-)