Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 yang mengatur Kabupaten Takalar, dengan tujuan meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif. Kabupaten Takalar terdiri dari 12 kecamatan dan memiliki batas wilayah yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Ibu kota Kabupaten Takalar berada di Kecamatan Pattallassang. Karakteristik wilayah ini meliputi kawasan pesisir, pegunungan, dan dataran rendah dengan potensi sumber daya alam di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, dan pariwisata. Suku bangsa mayoritas adalah suku Makassar yang menjunjung tinggi adat istiadat.