on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 141 Tahun 2024 tentang Kabupaten Bantaeng di Provinsi Sulawesi Selatan
Also known as: UU 141/2024 · UU No. 141 Tahun 2024 · UU Nomor 141 Tahun 2024
Latar Belakang dan Tujuan
Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan dinamika masyarakat. Tujuannya adalah untuk menegaskan kedudukan Kabupaten Bantaeng dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dan meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan yang efektif.
Ketentuan Substansial
Undang-Undang ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta penegasan batas wilayah Kabupaten Bantaeng yang terdiri dari 8 kecamatan. Selain itu, undang-undang ini menegaskan karakteristik Kabupaten Bantaeng yang memiliki potensi sumber daya alam dan budaya yang religius. Ibu kota Kabupaten Bantaeng ditetapkan di Kecamatan Bantaeng.