Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi, yang mengatur Kabupaten Gowa. Tujuan utama dari pembentukan Undang-Undang ini adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif di Kabupaten Gowa, sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kabupaten Gowa terdiri dari 18 kecamatan dan memiliki batas wilayah yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Ibu kota Kabupaten Gowa berada di Kecamatan Somba Opu. Karakteristik Kabupaten Gowa meliputi kawasan dataran tinggi dan rendah, potensi sumber daya alam pertanian, perkebunan, dan pariwisata, serta masyarakat yang menjunjung tinggi adat istiadat.