For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) Nomor 126 Tahun 2024

Undang-undang (UU) Nomor 126 Tahun 2024 tentang Kabupaten Banggai di Provinsi Sulawesi Tengah

Also known as: UU 126/2024 · UU No. 126 Tahun 2024 · UU Nomor 126 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:28 Oktober 2024Publication Date:28 Oktober 2024
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemeKabupaten Banggai di Provinsi Sulawesi Tengah
LocationPemerintah Pusat
Effective Date28 Oktober 2024
Publication Date28 Oktober 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi

Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Banggai dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan dengan dinamika perubahan peraturan perundang-undangan dan menegaskan kedudukan Kabupaten Banggai dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kabupaten Banggai terdiri dari 24 kecamatan dengan batas wilayah yang ditetapkan secara pasti oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri. Ibu kota Kabupaten Banggai terletak di Kecamatan Luwuk. Kabupaten ini memiliki karakteristik geografis yang beragam dan potensi sumber daya alam yang melimpah, serta keragaman suku dan budaya yang menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan.

1. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

(-)