on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Kabupaten Konawe di Provinsi Sulawesi Tenggara
Also known as: UU 8/2025 · UU No. 8 Tahun 2025 · UU Nomor 8 Tahun 2025
Undang-Undang ini dibentuk sebagai upaya penyesuaian dasar hukum pembentukan Kabupaten Konawe di Provinsi Sulawesi Tenggara agar relevan dengan dinamika perkembangan hukum dan tata kelola pemerintahan daerah saat ini. Tujuan utamanya adalah untuk menegaskan kembali kedudukan Kabupaten Konawe sebagai daerah otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia serta meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Secara substansial, peraturan ini menetapkan cakupan wilayah Kabupaten Konawe yang terdiri atas 28 kecamatan, menetapkan batas-batas wilayah administratif yang berbatasan dengan kabupaten/kota lain, serta menetapkan Kecamatan Unaaha sebagai ibu kota kabupaten. Selain itu, undang-undang ini menegaskan karakteristik daerah yang mencakup aspek geografis (dataran rendah, dataran tinggi, dan maritim), potensi sumber daya alam (pertambangan, peternakan, perkebunan, perikanan, perdagangan, dan pariwisata), serta identitas kultural masyarakat yang religius dan menjunjung tinggi adat istiadat.