Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi, yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum. Tujuannya adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Soppeng secara efektif dan berkelanjutan, dengan memperhatikan karakteristik daerah. Kabupaten Soppeng terdiri dari 8 kecamatan dan memiliki batas-batas daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Ibu kota Kabupaten Soppeng adalah Watansoppeng. Karakteristik daerah ini meliputi kawasan dataran tinggi dan rendah, serta potensi sumber daya alam seperti perikanan, pertanian, dan pariwisata. Masyarakatnya dikenal religius dan menjunjung tinggi adat istiadat.