on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 143 Tahun 2024 tentang Kabupaten Sidenreng Rappang di Provinsi Sulawesi Selatan
Also known as: UU 143/2024 · UU No. 143 Tahun 2024 · UU Nomor 143 Tahun 2024
Latar Belakang dan Tujuan
Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum. Tujuannya adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif di Kabupaten Sidenreng Rappang, serta menegaskan kedudukannya dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ketentuan Substansial
Undang-Undang ini mengatur pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah di Kabupaten Sidenreng Rappang, termasuk penegasan batas wilayah dan karakteristik daerah. Kabupaten ini terdiri dari 11 kecamatan dengan ibu kota di Pangkajene Sidenreng. Karakteristik wilayah meliputi dataran rendah dan potensi sumber daya alam seperti pertanian dan perikanan. Undang-Undang ini juga menekankan pentingnya adat istiadat dan kelestarian lingkungan.