Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 yang mengatur Kabupaten Sinjai, dengan tujuan meningkatkan efektivitas pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan. Kabupaten ini terdiri dari sembilan kecamatan dan memiliki batas-batas yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Ibu kota Kabupaten Sinjai terletak di Kecamatan Sinjai Utara. Karakteristik wilayah ini meliputi dataran tinggi dan rendah, serta potensi sumber daya alam seperti pertanian, kehutanan, dan pariwisata. Undang-Undang ini juga menegaskan pentingnya pelestarian budaya dan lingkungan.